Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
09 Sep 2024 01:10:57 47 Kali
Ketua Tim PPK Ormawa UKM LEPPIM UPI 2024, Amara Huaida Alifah, menyerahkan laporan program kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung
Tim pelaksana PPK Ormawa UKM LEPPIM UPI 2024 bersama Sekretaris Desa Cimenyan, Aan Gunara, ST mengunjungi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung pada hari Senin (26/08). Kedatangan tim dan sekretaris desa ke kantor dinas bertujuan untuk berdiskusi mengenai program Masyarakat Peduli Desa serta menyerahkan laporan program. Tim pelaksana beserta sekretaris desa menempuh perjalanan dari Desa Cimenyan selama satu jam menuju Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung yang berlokasi di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Tim pelaksana memaparkan program Masyarakat Peduli Desa yang memiliki fokus pada pemberdayaan masyarakat dan revitalisasi TPS3R. Program yang dilaksanakan untuk pemberdayaan masyarakat terdiri atas kegiatan edukasi dalam memilah dan membuang sampah berdasarkan jenisnya serta kegiatan edukasi kepada anak-anak Desa Cimenyan melalui program KILAS (Kita Lindungi Alam Sekitar). Adapun program revitalisasi TPS3R terdiri atas penyuluhan dan pendampingan kepada pengurus TPS3R Desa Cimenyan dalam mengelola sampah serta memproduksinya menjadi barang bernilai ekonomis. Selain penyuluhan, Tim PPK Ormawa UKM LEPPIM UPI 2024 membuat SOP pengelolaan sampah, SOP produksi hasil pengelolaan sampah, dan MoU antara Kelompok Pengguna dan Pemanfaat (KPP) TPS3R Desa Cimenyan dengan Karang Taruna Desa Cimenyan mengenai pengelolaan TPS3R yang meliputi hak dan kewajiban dua belah pihak.
Tim pelaksana PPK Ormawa UKM LEPPIM UPI 2024 dan Sekretaris Desa Cimenyan memaparkan program kepada perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung
Respons dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung menyambut baik program serta kegiatan dari Tim PPK Ormawa UKM LEPPIM UPI 2024. Keterlibatan desa sangat berdampak besar terhadap KPP TPS3R Desa Cimenyan. Hal ini sesuai dengan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pasal 12 yang menjelaskan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pasal ini memberikan penguatan pada program Masyarakat Peduli Sampah yang sudah berjalan beberapa bulan terakhir dengan melakukan pendampingan masyarakat dan pengelolaan TPS. Program edukasi memilah sampah yang terus digencarkan pada masyarakat Desa Cimenyan penting dilakukan sebagai upaya pengelolaan sampah di TPS3R Desa Cimenyan berjalan. Ketika pengelolaan TPS3R berjalan dengan baik, dampak positif akan muncul dalam pengelolaan sampah di Desa Cimenyan. Adapun peran Dinas LH adalah pada proses pembinaan masyarakat mengenai pengelolaan sampah, sementara desa memiliki peran dalam mengatur pemanfaatan dari pembinaan Dinas LH.
Kepada tim pelaksana dan sekretaris desa, pihak Dinas LH Kabupaten Bandung menyampaikan bahwa TPS3R memiliki peluang untuk melakukan pengelolaan sampah organik yang berasal dari restoran dan hotel. Hal ini disebabkan sampah organik dari restoran dan hotel belum seluruhnya terakomodasi oleh pihak DLH. Salah satu cara pengelolaan sampah organik menggunakan media maggot. Dinas LH akan mendatangkan tim ke TPS3R untuk membantu dalam pengelolaan dan pemanfaatan media maggot sebagai cara pengelolaan sampah organik. Maggot yang dimanfaatkan ini tidak hanya berguna untuk mengurai sampah organik, tetapi juga sebagai alternatif pakan hewan. Pihak TPS3R dapat membuat terlebih dahulu MoU pengelolaan sampah organik dari restoran dan hotel sebelum dikelola melalui media maggot.
Tong sampah yang terbagi menjadi tiga jenis yaitu organik, anorganik, dan B3
Diskusi yang dilakukan antara Tim pelaksana PPK Ormawa UKM LEPPIM UPI 2024, Sekretaris Desa Cimenyan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung berlangsung dengan lancar. Kegiatan diskusi diakhiri dengan penyerahan laporan program yang dibuat oleh Tim PPK Ormawa UKM LEPPIM UPI 2024 kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung. Berdasarkan diskusi yang sudah dilaksanakan, ada tindak lanjut yang berupa penentuan waktu untuk mengundang Dinas LH ke Desa Cimenyan dalam rangka sosialisasi sampah. Hal ini selaras dengan tugas Dinas LH yang bekerja pada proses pembinaan pada masyarakat dengan berlandaskan undang-undang pengelolaan sampah untuk menangani sampah oleh masyarakat sesuai dengan cara berwawasan lingkungan (Alzena Nabiilah Zufar).
Untuk artikel ini
Belum ada agenda
Hari ini | : | 181 |
Kemarin | : | 760 |
Total Pengunjung | : | 509.685 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.207.255.67 |
Browser | : | Tidak ditemukan |