Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
04 Feb 2022 22:22:53 503 Kali
Protokol Kesehatan 5M, Apa itu?
Di era pandemi COVID-19, segala sesuatu harus diperhatikan kebersihannya iconwin. Hal ini tentu didasari untuk mencegah tersebarnya virus yang telah hadir sejak akhir tahun 2019 itu. Seperti yang kita ketahui bahwa COVID-19 dapat menyebar secara cepat baik melalui udara ataupun kontak fisik. Selain kebijakan menjaga jarak yang dihimbau oleh pemerintah atau yang dikenal juga dengan social distancing, masyarakat juga dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan 5 M. Adapun yang dimaksud dengan Protokol Kesehatan 5 M adalah Mencuci Tangan, Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas. Sejak Juli 2021, Kementerian Agama telah menerbitkan edaran mengenai ketentuan Protokol Kesehatan 5M. Tak hanya itu, di dalam edaran tersebut juga mengatur mengenai kegiatan keagamaan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Mencuci Tangan
Tentu langkah pertama untuk menjaga diri agar terhindar dari penyakit khususnya COVID-19 adalah dengan mencuci kedua tangan kita. Berdasarkan Centre of Disease Control and Prevention, sangatlah penting untuk mencuci tangan dengan sabun dan air selama 20 detik sehari dengan tujuan agar terhindar dari berbagai macam penyakit.
Memakai Masker
Penggunaan masker sangat direkomendasikan oleh berbagai institusi kesehatan khususnya Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization. WHO menyatakan bahwa tidak hanya orang sakit yang dihimbau untuk menggunakan masker, namun orang sehatpun juga dihimbau untuk menggunakan masker saat berakitivitas di luar rumah dengan tujuan agar terhindar dari berbagai macam virus.
Menjaga Jarak
Salah satu kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia adalah mengenai Menjaga Jarak. Hal ini telah dimuat di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI mengenai Protokol kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Masyarakat diwajibkan untuk menjaga jarak sejauh 1 meter dengan orang lain agar terhindar dari droplets dari orang yang berbicara, batuk, bersin, dan sebagainya.
Menjauhi Kerumunan
Menjauhi kerumunan pada dasarnya juga dihimbau oleh Kementerian Kesehatan RI mengingat banyaknya masyarakat yang ingin keluar rumah dan melakukan aktivitas seperti biasa yang memungkinkan untuk terinfeksi dari COVID-19. Maka dari itu, menghindari keramaian adalah salah satu cara terbaik untuk mengurangi resiko terinfeksi COVID-19.
Mengurangi Mobilitas
Virus penyebab corona bisa berada di mana saja. Jadi, semakin banyak masyarakat menghabiskan waktu di luar rumah, maka semakin tinggi pula terpapar virus tersebut. Oleh karena itu, bila tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah. Menurut Kemenkes, meski sehat dan tidak ada gejala penyakit, belum tentu pulang ke rumah dengan keadaan yang masih sama. Faktanya, virus corona dapat menyebar dan menginfeksi seseorang dengan cepat.
Apakah Efektif?
Penerapan 5M tentu tidak cukup untuk memutus rantai persebaran COVID-19. Diperlukan adanya upaya tambahan terkait hal ini. Contohnya adalah protokol kesehatan yang juga diterapkan kepada barang terkait peralatan, disinfeksi, manajemen limbah, protokol pengaturan udara, dan lain-lain. Hal ini juga ditujukan agar terjaganya lingkungan agar bersih dan sehat. Selain itu, dibutuhkan pula program vaksinasi yang diberikan kepada masyarakat dengan tujuan untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau yang disebut dengan herd immunity.
Untuk artikel ini
Belum ada agenda
Hari ini | : | 132 |
Kemarin | : | 760 |
Total Pengunjung | : | 509.636 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.207.255.67 |
Browser | : | Tidak ditemukan |