rss_feed

Desa Cimenyan

Jl. Terusan Padasuka Kp. Cimenyan
Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
Kode Pos 40197

71520576 mail_outline desacimenyan1892@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Buruh Internasional / Pekerja
  • SUPRATMAN TARYANA

    Kepala Desa

  • AAN GUNARA

  • ADAH MUHROM

    Kepala Seksi Pemerintahan

  • ACEP JAJA

    Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat

  • RAMDHAN FIRMANSYAH

    Kepala Seksi Pelayanan

  • ILIS ROHAETI

    Kepala Urusan Keuangan

  • TEDI HARYADI

    Kepala Urusan Perencanaan

  • HILDAYANTI WULANSARI

    Kepala Urusan Umum dan Administrasi

  • ASEP SURYANA

    Kepala Dusun I

  • AGI NUGRAHA

    Kepala Dusun II

  • AAN SETIAWAN

    Kepala Dusun III

  • CUCU RUSMANA

    Kepala Dusun IV

  • SARI NENGSIH

    STAF 1

  • AJAT SUDRAJAT

    Staf

  • WIDI AMELIA

    Staf Keuangan

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA CIMENYAN KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG/KANTOR DESA CIMENYAN MEMBUKA PELAYANAN PUBLIK SETIAP HARI SENIN - JUM'AT PUKUL 08.00 WIB - 15.00 WIB
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

1

Tahun Lalu

5

Total
fingerprint
22 DESA DARI 17 KECAMATAN DI KABUPATEN BANDUNG SIAP GELAR PILKADES SERENTAK TAHUN 2023

10 Sep 2023 12:52:53 3.743 Kali

Bandung - Sebanyak 22 desa di 17 kecamatan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah siap menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak 2023. Jadwal pelaksanaan Pilkades serentak tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2023.

Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak 2023. Melalui akun Instagramnya, Dadang Supriatna mengungkapkan, "Insyaallah pada 11 Oktober 2023, kita akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 di 22 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bandung."

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah mengajukan surat permohonan penjelasan terkait pelaksanaan pilkades pada masa tahapan Pemilu 2024 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta. "Kita juga sudah menerima surat dari Kemendagri yang berisi penjelasan terkait dengan pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024," tambah Dadang Supriatna.

Dadang Supriatna juga menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam Surat Kemendagri mengenai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 adalah bahwa "Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan."

Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten Bandung dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (29/03/2023) bahwa Pilkades serentak di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di 17 kecamatan dan 22 Desa dengan perkiraan jumlah TPS dan Pemilih yang didasarkan pada Data Pilkada Tahun 2020 yaitu terdiri dari 518 TPS dan 211.493 DPT dimana untuk TPS dan DPT masih bersifat tentatif.

Adapun yang menjadi Dasar Hukum Pilkades Serentak Tahun 2023 di kabupaten Bandung antar lain:

  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2018;
  • Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung dalam kondisi bencana nonalam Covid-19;
  • Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19;

Rencana Pembiayaan Pilkades Serentak Tahun 2023 di kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:

  • Rencana Pembiayaan yang telah teranggarkan adalah + Rp 5 Milyar, dengan asumsi indeks per hak pilih adalah Rp 20.000,
  • Perkiraan jumlah DPS 211.500 hak pilih
  • Perkiraan TPS diperkirakan Sejumlah 518 TPS.
  • Pembiayaan tersebut adalah untuk :
    1. Surat suara dan kotak suara;
    2. Penjaringan dan penyaringan;
    3. Kampanye;
    4. kelengkapan peralatan lainnya;
    5. honorarium sub panitia kecamatan dan panitia pemilihan kepala desa tingkat desa;
    6. honorarium BPD sebagai Penanggung jawab;
    7. honorarium KPPS; dan
    8. biaya pelantika.
  • Pembiayaan Alat Pelindung Diri Prokes dapat dibiayai dari Dana Desa

Berikut adalah daftar 22 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak 2023 di Kabupaten Bandung:

  1. Desa Baros (Kec. Arjasari);
  2. Desa Banjaran Wetan (Kec. Banjaran);
  3. Desa Pasirmulya (Kec. Banjaran);
  4. Desa Tegalluar (Kec. Bojongsoang);
  5. Desa Nagrak (Kec. Cangkuang);
  6. Desa Malasari (Kec. Cimaung);
  7. Desa Bumiwangi (Kec. Ciparay);
  8. Desa Ciwidey (Kec. Ciwidey);
  9. Desa Panundaan (Kec. Ciwidey);
  10. Desa Sudi (Kec. Ibun);
  11. Desa Katapang (Kec. Katapang);
  12. Desa Cibeureum (Kec. Kertasari);
  13. Desa Majasetra (Kec. Majalaya);
  14. Desa Pangauban (Kec. Pacet);
  15. Desa Lamajang (Kec. Pangalengan);
  16. Desa Margamekar (Kec. Pangalengan);
  17. Desa Cipaku (Kec. Paseh);
  18. Desa Mekarsari (Kec. Ciparay);
  19. Desa Indragiri (Kec. Rancabali);
  20. Desa Bojongsalam (Kec. Rancaekek);
  21. Desa Nanjung Mekar (Kec. Rancaekek); dan
  22. Desa Rancaekek Kulon (Kec. Rancaekek);

Dengan terselenggaranya Pilkades serentak ini, diharapkan proses pemilihan kepala desa dapat berlangsung lancar dan demokratis untuk mencapai kepemimpinan yang sesuai dengan kehendak masyarakat di masing-masing desa.

chat
Komentar

Pada artikel ini

  • person
    Joe

    10 Oktober 2023 16:40:50

    Kukira desa Cimenyan ikut putaran ini
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Desa

share Sinergi Program

reorder Informasi COVID-19 Kabupaten Bandung

KLIK GAMBAR DIBAWAH INI ..... !!!
Alamat : Jl. Terusan Padasuka Kp. Cimenyan
Desa : Cimenyan
Kecamatan : Cimenyan
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40197
Telepon : 71520576
No. HP :
Email : desacimenyan1892@gmail.com

map Wilayah Desa

message Komentar Terkini

  • person Mang Ade

    date_range 29 Februari 2024 01:31:18

    Masya Allah, inovasi yg berkelanjutan dari Desa Cimenyan [...]
  • person Dudi Setiawan

    date_range 28 Februari 2024 14:44:19

    Mantap sekali..sijimat cimenyan untuk menuju cimenyan [...]
  • person Dedi Supardi

    date_range 28 Februari 2024 12:18:36

    Semoga Desa Ci Menyan kedepannya lebih maju di bidang [...]
  • person Joe

    date_range 10 Oktober 2023 16:40:50

    Kukira desa Cimenyan ikut putaran ini [...]
  • person Cecep kundrat

    date_range 15 Juli 2022 05:46:05

    Sukses slalu [...]
  • person Suherman

    date_range 14 Juli 2022 21:55:04

    Harapan Ekonomi Masyarakat Desa Cimenyan smakin merata [...]
  • person tedi haryadi

    date_range 08 Juli 2022 18:44:11

    MAntap [...]

event Agenda


  • Belum ada agenda

account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

assessment Statistik

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 142
Kemarin : 230
Total Pengunjung : 428.770
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.21.233.41
Browser : Mozilla 5.0